Mantan Bendahara KONI Bengkulu Belum Ditahan Setelah Menyandang Status Tersangka Korupsi
Kamis, 05 Agustus 2021 – 14:40 WIB
Penyidik menjerat F dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, kata Sudarno, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kami akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kami serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," kata Sudarno. (antara/jpnn)