Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi
![Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/09/terbit-rencana-perangin-angin-berdiri-mendengarkan-vonis-hak-gquz.jpg)
Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 19 Januari 2022.
Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Namun, Terbit Rencana Perangin-Angin mengeklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin. Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi. (antara/jpnn)