Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Ditahan
Dugaan Korupsi Rp3 MiliarSelasa, 22 Februari 2011 – 09:10 WIB
Kasi Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan menambahkan, dalam meneliti kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa tersebut, tim sangat hati- hati. Meskipun uang korupsinya telah dikembalikan, namun perbuatan tetap harus dikenakan sanksi hukum. Untuk itu, dalam merumuskannya harus benar benar tepat. Hal itu dilakukan agar dalam proses penuntutan tidak terjadi kelemahan dan celah bagi terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama penyidik juga telah memproses tiga tersangka yakni mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, mantan pemegang kas Pemkab Tobasa Jensen Hutapea, mantan Bendahara Pemkab Tobasa, B Hutapea.
Bupati Tobasa Monang Sitorus dituduh terlibat dugaan korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana DAK tahun 2005 Pemkab Tobasa sebesar Rp3 miliar. Dalam hal ini, Monang Sitorus mengalokasikan anggaran tersebut untuk mendahulukan dana alokasi khusus (DAK), serta bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah tanpa adanya persetujuan DPRD Tobasa.