Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Ditahan

Dugaan Korupsi Rp3 Miliar

Selasa, 22 Februari 2011 – 09:10 WIB
Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Ditahan - JPNN.COM
Pernyataan yang sama juga disampaikan Poldasu. "Ya benar, Monang Sitorus sudah kita limpahkan ke Kejatisu sekitar pukul 10.00 WIB, " ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hery Subiansaori. Pelimpahan tahap kedua setelah BAP dinyatakan lengkap (P21) tersangka Monang dilakukan Satuan III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut. Dimana, dalam penangganan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun, saat ia menjabat orang nomor satu di Kabupaten Tobasa. Monang kerap dinyatakan tidak lengkap (P-19).

Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan beserta barang bukti. Namun, Hery tidak mengetahui barang bukti apa saja yang turut diserahkan kepada pihak Kejatisu. Maka

selanjutnya diserahkan ke Kejatisu untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan. Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah disidangkan, masing-masing mantan Pemegang Kas Setda Jansen Batubara, mantan Bendahara Pemkab B Hutapea dan mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak. Adanya ketelibatan ketiganya ini, berdasarkan pemeriksaan penyidik.

Keterlibatan ketiganya, sesuai dengan wewenang jabatan Jansen Batubara B Hutapea dan Arnold Simanjuntak, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang berasal dari APBD Kab Tobasa sebesar Rp3 miliar tersebut keluar tanpa sesuai prosedur.

Peran ketiganya dalam hal ini memproses sesuai dengan jabatan mereka masing-masing di jajaran Pemkab Tobasa hingga uang tersebut keluar dan diterima Bupati Tobasa Monang Sitorus yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kab Tobasa itu, diketahui bahwa uang sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Monang. Yakni, digunakan untuk operasional perusahaannya di Jakarta, PT Parsito Darma Jaya yang bergerak dibidang Konsultan.(rud/mag-1)

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap, mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, usai penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close