Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Ditahan
Dugaan Korupsi Rp3 MiliarSelasa, 22 Februari 2011 – 09:10 WIB
Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan beserta barang bukti. Namun, Hery tidak mengetahui barang bukti apa saja yang turut diserahkan kepada pihak Kejatisu. Maka
selanjutnya diserahkan ke Kejatisu untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan. Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah disidangkan, masing-masing mantan Pemegang Kas Setda Jansen Batubara, mantan Bendahara Pemkab B Hutapea dan mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak. Adanya ketelibatan ketiganya ini, berdasarkan pemeriksaan penyidik.
Keterlibatan ketiganya, sesuai dengan wewenang jabatan Jansen Batubara B Hutapea dan Arnold Simanjuntak, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang berasal dari APBD Kab Tobasa sebesar Rp3 miliar tersebut keluar tanpa sesuai prosedur.
Peran ketiganya dalam hal ini memproses sesuai dengan jabatan mereka masing-masing di jajaran Pemkab Tobasa hingga uang tersebut keluar dan diterima Bupati Tobasa Monang Sitorus yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kab Tobasa itu, diketahui bahwa uang sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Monang. Yakni, digunakan untuk operasional perusahaannya di Jakarta, PT Parsito Darma Jaya yang bergerak dibidang Konsultan.(rud/mag-1)