Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup
Soal Penggunaan Mobil Dinas DewanJumat, 04 Februari 2011 – 02:02 WIB
AIMAS- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2004-2009 berinisial YL dan YO terancam hukuman seumur hidup. Karena keduanya telah melanggar ketentuan pidana 10 huruf a, UU 31 tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, junto 52 (1) ke 1 e, KUHP. Karena keduanya diduga menggunakan mobil dinas DPRD Kabupaten sorong type MPV dengan Nopol DS 5066 Z dan DS 5067 Z yang seharusnya setelah tidak menjabat segera dikembalikan. Demikian disampaikan Kapolres Sorong, AKBP P. Silitonga, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Bleskadit kepada Radar Sorong kemarin di ruang kerjanya.
“Didalam ketentuan jika apabila pejabat yang menggunakan kendaraan dinas maksimal dalam satu minggu sudah harus kembalikan kendaraan dinas yang telah digunakan tersebut. Namun kenyataan kedua kendaraan dinas yang digunakan oleh mantan anggota DPRD ini setelah turun dari jabatannya sebagai wakil rakyat masih terus menggunakan fasilitas pemerintah selama dua tahun sejak tahun 2009 belum juga diserahkan.
Malahan mereka menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi mereka,”kata Kasat Resrim seraya menambahkan akhirnya atas kasus ini, Setwan Kabupaten Sorong melaporkan kasus ini untuk segera memanggil kedua pelaku berinisial YL dan YO hingga akhirnya kedua kendaraan dinas tersebut diserahkan ke Polres.
AIMAS- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2004-2009 berinisial YL dan YO terancam hukuman seumur hidup. Karena keduanya telah melanggar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persib Bandung: Insiden Mengerikan, Dedi Kusnandar Dibawa Ambulans
Rabu, 18 Desember 2024 – 20:15 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persib Bandung: Maung Pengin Clean Sheet
Rabu, 18 Desember 2024 – 18:00 WIB - Hukum
Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
Rabu, 18 Desember 2024 – 17:18 WIB - Olahraga
Melawan Tim Tak Terkalahkan Persib, Barito Putera Bertekad Putus Tren Negatif
Rabu, 18 Desember 2024 – 16:15 WIB - Ekonomi
PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:42 WIB