Mantan Dirut Merpati Didakwa Korupsi USD 1 Juta
Kamis, 05 Juli 2012 – 16:41 WIB
Selanjutnya Tony dengan surat kuasa dari Hotasi, pada 18 Desember 2006 di Jakarta, menandatangani kesepakatan tentang syarat-syarat penyewaan dua unit Boeing masing-masing 737-400 dan 737-500 dengan Jon Cooper selaku perwakilan TALG. Dari kesepakatan itu, PT MNA diharuskan menyetor dana USD 1 juta untuk dua unit pesawat. Selanjutnya dana USD 1 juta tersebut harus langsung disetor sebagai security deposite tanpa ke rekening kantor pengacara Hume Associates.
Namun ternyata pesawat Boeing 737-500 yang akan disewa MNA itu masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain yaitu East Dover Ltd. "Karena ternyata belum ada purchase agreement antara TALG dengan East Dover," imbuh JPU.
Namun pada 20 Desember 2006, Hotasi tetap melakukan penandatanganan kontrak sewa dengan TALG. Keesokan harinya, Hotasi memerintahkan transfer uang USD 1 juta melalui Bank Mandiri ke rekening pengacara Hume Associates. Padahal Hotasi sudah mengetahui ternyata yang dibayarkan ke Hume Associates itu akan digunakan TALG sebagai uang muka pembelian pesawat 737-500 ke East Dover.