Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 18:49 WIB
“Pemberian dana kepada anggota DPR yang dilakukan Direktur Keuangan PT PGN (Djoko Pramono) dilakukan tanpa sepengetahuan ataupun dilakukan tidak atas dasar perintah terdakwa (WMP Simanjuntak). Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tommy.
Pengacara Washington Simanjuntak justru mempersoalkan jumlah kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar dalam kasus itu. Alasannya, terdapat selisih sebesar Rp 1,025 miliar antara jumlah kerugian negara dengan jumlah rincian aliran dana yang disebut dalam dakwaan JPU.