Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 18:49 WIB
“Terdapat dana sebesar Rp 1.025.000.000,- yang tidak diketahui secara jelas dan terperinci keberadaan atau penggunannya dalam dakwaan,” sebut Sihotang.
Karenanya tim penasehat hukum Washinon menuding JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan. “Selain itu dalam dakwaan juga tidak disebut siapa saja rekanan (yang dimintai uang) yang dimaksud Penuntut umum. Oleh karenanya maka dakwaan penuntut umum tidak cermat dan oleh karenanya berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” sebut Sihotang.
Penasehat hukum juga menegaskan bahwa Washingon Simanjuntak tidak pernah mengancam atau memeras para rekanan PT PGN dalam proyek Pemjadig yang didanai dengan dana APBN tahun 2003 itu. Karenanya tim pengacara meminta majelsi hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba mengabulan eksespsi terdakwa. “Karena surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libelum),” sebut Sihotang.