Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar
Senin, 15 Agustus 2011 – 16:26 WIB
"Padahal sesuai dengan anggaran dasar PT PLN Tahun 1998, perjanjian kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain yang memiliki dampak keuangan bagi perseroan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun atau satu siklus usaha, hanya dapat dilakukan Direksi setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dengan pendapat dan saran dari Dewan Komisaris," tandas Muhibuddin.
Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar.
"Sehingga selisih yang ada telah memperkaya Gani Abdul Gani dan PT Netway Utama, sekaligus menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar," sebut JPU.