Mantan Hakim Agung Jadi Saksi dalam Sidang Perkara Menghalangi Bayar PPN
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum sekaligus mantan Hakim Agung Prof. Rehngena Purba menjadi saksi ahli PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) dalam perkara dugaan menghalang-halangi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tergugat PT Pernod Ricard Indonesia (PT PRI).
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel, Prof. Rehngena Purba menyatakan bahwa dalam hal telah ada perjanjian arbitrase, tetapi perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode itu juga menyampaikan dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso mengatakan sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba," kata Wincen Santoso.
Selain itu, lanjut Wincen, tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan.
Pelepasan tersebut, bahkan juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan.