Mantan Istri Kawin Lagi, Sugianto Aniaya Anak Kandung
Rabu, 23 Agustus 2017 – 22:04 WIB
Bahkan, Gondes sempat mengamuk dengan mengoubrak-abrik warung tetangganya.
"Namun, untuk sementara pelaku kami proses karena membawa senjata tajam. Dia dikenai Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menyimpan, Memiliki dan Menguasai Senjata Tajam Penikaman, dengan ancaman sepuluh tahun," jelas Hendry, Selasa (22/8).
Sementara itu, Sugianto mengaku khilaf atas perbuatan nekatnya itu.
Dia mengaku sakit hati dan kecewa dengan ibu kandung korban atau mantan istrinya karena menikah lagi dengan orang lain. (ala/ang)