Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Istri Kawin Lagi, Sugianto Aniaya Anak Kandung

Rabu, 23 Agustus 2017 – 22:04 WIB
Mantan Istri Kawin Lagi, Sugianto Aniaya Anak Kandung - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: pixabay

Bahkan, Gondes sempat mengamuk dengan mengoubrak-abrik warung tetangganya.

"Namun, untuk sementara pelaku kami proses karena membawa senjata tajam. Dia dikenai Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menyimpan, Memiliki dan Menguasai Senjata Tajam Penikaman, dengan ancaman sepuluh tahun," jelas Hendry, Selasa (22/8).

Sementara itu, Sugianto mengaku khilaf atas perbuatan nekatnya itu.

Dia mengaku sakit hati dan kecewa dengan ibu kandung korban atau mantan istrinya karena menikah lagi dengan orang lain. (ala/ang)

Sugianto alias Gondes tega menganiaya anak kandungya, NP (15), beberapa waktu lalu.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News