Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Itjen Kemendikbud Didakwa Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar

Kamis, 20 Juni 2013 – 16:39 WIB
Mantan Itjen Kemendikbud Didakwa Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar - JPNN.COM
Terdakwa mantan Irjen Kemendiknas M Sofyan mendengarkan dakwaan penuntut umum pada sidang dugaan korupsi anggaran di Kemendiknas tahun 2009, di Pengadilan Tipikor, Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Ricardo JPNN
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tahun anggaran 2009 dengan terdakwa bekas Inspektur Jenderal Kemendikbud, M. Sofyan, Kamis (20/6).

Agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan JPU KPK untuk Sofyan alias H. Andy Sofyan Lakki. JPU mendakwa Sofyan melakukan korupsi biaya perjalanan dinas pada kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat I, II, III, IV, dan Investigasi Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009.

JPU KPK, I Kadek Wiradana menyatakan,  Sofyan dianggap memperkaya diri sendiri dengan cara pencairan anggaran dan menerima biaya dinas yang tidak dilaksanakan dan memertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah seolah-olah telah dilaksanakan.

Menurut Kadek pula, Sofyan juga memerintahkan pemotongan lima persen atas biaya perjalanan dinas diterima para peserta program audit gabungan itu.

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close