Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Itjen Kemendikbud Didakwa Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar

Kamis, 20 Juni 2013 – 16:39 WIB
Mantan Itjen Kemendikbud Didakwa Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar - JPNN.COM
Terdakwa mantan Irjen Kemendiknas M Sofyan mendengarkan dakwaan penuntut umum pada sidang dugaan korupsi anggaran di Kemendiknas tahun 2009, di Pengadilan Tipikor, Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Ricardo JPNN
"Dengan perbuatan itu terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,1 miliar," kata Jaksa Kadek saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor  Jakarta, Kamis (20/6).

Selain memerkaya diri sendiri, Sofyan juga membagikan uang itu kepada beberapa pegawai Itjen Kemendiknas. Antara lain Abdul Apip Rp 258,6 juta, Suharyanto Rp 224,7 juta, Jauhari Sembiring Rp 300,8 juta, Marhusa Panjaitan Rp 334 juta, Amin Priatna Rp 268 juta, Slamet Purnomo Rp 153,8 juta, Sam Yhon Rp 104,5 juta, Tini Suhartini Rp 6 juta, Endang Supriyati Rp 29,6 juta, Umar Sahid Rp 67,8 juta, dan Setyo Bimandoko Rp 71,8 juta.

Dalam dakwaan, Sofyan juga dianggap memperkaya pihak-pihak lain sesuai surat tugas sebesar Rp 33,5 miliar. "Akibat perbuatan terdakwa merugikan negara cq Depdiknas RI (Kemendikbud sekarang) sebesar Rp 36,4 miliar," kata JPU, Jaya Sitompul.

Surat dakwaan untuk Sofyan disusun dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Sofyan dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHPidana.

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close