Mantan Kades Diduga Korupsi APBDes Terancam Penjara Seumur Hidup
"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," tuturnya.
Kombes Kusumo mengatakan setelah dilakukan audit didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp 174.638.235.
"Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.
Kusumo menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi berupa 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.
IN dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: