Mantan Kades Ini Ditangkap Saat Melintas di Depan Kantor Polisi, Kasusnya Berat
Namun, karena kasus narkoba menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penanganan dilakukan bersama-sama guna memerangi eredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di masing-masing wilayah.
"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," terangnya.
Menurut dia, barang bukti yang didapati dari tersangka ini lumayan banyak atau lebih dari lima gram, sehingga dijerat atas pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Cahya mengatakan berdasar pengakuan tersangka di hadapan penyidik, yang bersangkutan merupakan pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsinya.
Kendati demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah tersangka termasuk pengedar narkoba atau bukan. (antara/jpnn)