Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Hari ini (13/02), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima vonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice', atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menghilangkan dan merusak barang bukti.
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, atau lebih dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti bersalah dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas apa yang dilakukannya.
Selain Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga dijadwalkan menerima vonis hari ini.
Jaksa menuntut Putri delapan tahun penjara karena dianggap mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Selama jalannya persidangan sejak Oktober tahun lalu, diketahui pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri Candrawathi, bahwa ia sudah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah dinas Magelang
Namun, pengakuan Putri Candrawathi, tanpa disertai oleh bukti visum maupun saksi yang menguatkan, inilah yang memicu kemarahan sang suami Putri, Ferdy Sambo, yang berujung pada pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam pembacaan vonis, hakim mengatakan klaim pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan sehingga hakim berkeyakinan tidak terjadi pelecehan seksual.
Hari ini (13/02), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice' kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen
Kamis, 02 Januari 2025 – 23:29 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
Selasa, 31 Desember 2024 – 23:41 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Senin, 30 Desember 2024 – 23:52 WIB - ABC Indonesia
Sejumlah Berita dari Indonesia yang Menarik Perhatian Australia di 2024
Senin, 30 Desember 2024 – 23:25 WIB
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:50 WIB - Daerah
Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
Jumat, 03 Januari 2025 – 13:55 WIB - Bengkulu
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:30 WIB - Olahraga
Persib Incar Pemain Asing Baru Gantikan Mailson Lima
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:20 WIB - All Sport
Link Live Streaming Proliga 2025: Ratu Voli Kazakhstan Jalani Debut
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:13 WIB