Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili
Jumat, 23 Juli 2010 – 02:28 WIB
JAKARTA - Setelah setahun menyandang status tersangka kasus korupsi, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan, akan segera diadili. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka kasus korupsi proyek iklan Pemprov DKI Jakarta itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Dapat kami sampaikan bahwa hari Kamis, 22 Juli ini, berkas perkara atas nama tersangka JES, mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kepala biro Humas KPK, Johan Budi melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Kamis (22/7).
Setelah pelimpahan berkas itu, kini KPK tinggal menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Kita tunggu saja jadwal yang ditetapkan Pengadilan," imbuh Johan.
Seperti diketahui, Journal Effendi Siahaan sejak Juli 2009 silam menjadi tersangka dugaan korupsi proyek iklan layanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Journal menjadi tersangka karena diduga meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar. Dalam proyek itu, negara dirugikan hingga Rp 3,9 miliar
JAKARTA - Setelah setahun menyandang status tersangka kasus korupsi, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persija Vs PSM 1-1: Macan Ompong di 4 Laga Terakhir, Cek Klasemen Liga 1
Minggu, 29 September 2024 – 21:10 WIB - Kriminal
Polisi Usut Kasus Pembunuhan Seorang Warga di Kediri, Pelaku Diduga Saudara Korban
Minggu, 29 September 2024 – 22:39 WIB - Musik
Memukau, Melly Goeslaw Buka Konsernya dengan Lagu 'Tak Tahan Lagi'
Minggu, 29 September 2024 – 21:56 WIB - Kriminal
Polisi Denpasar Sweeping Taman Pancing, Polda Bali hingga Pecalang Turun Gunung
Minggu, 29 September 2024 – 21:32 WIB - Hukum
Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
Senin, 30 September 2024 – 02:02 WIB