Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Senin, 20 Januari 2020 – 20:40 WIB
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK - JPNN.COM
Eks Ketua Umum PPP M Rommahurmuziy menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Foto: Fathan Sinaga/ jpnn

BACA JUGA: Erintuah Pastikan Uang Pensiun Hakim Jamaluddin tak Akan Mengalir ke Zuraida

Romi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

VIDEO: DPR Perjuangkan Nasib Honorer K2

Majelis Hakim memvonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close