Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Napi Dilarang jadi Pejabat

Minggu, 28 Oktober 2012 – 15:37 WIB
Mantan Napi Dilarang jadi Pejabat - JPNN.COM
Sementara itu MenPAN&RB Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran kepada instansi untuk tidak menempatkan eks napi sebagai penjabat pemerintahan. Dia mengaku hanya bisa mengeluarkan surat edaran saja, karena PPK di daerah di bawah kendali Mendagri.

"Saya tidak punya kewenangan terlalu jauh ke PPK daerah. Itu ruang lingkupnya Mendagri. Saya hanya bisa mengeluarkan surat edaran saja," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, PP No 32 Tahun 1979 mengatur bahwa orang (PNS) yang sudah dihukum tidak lebih dari empat tahun itu tidak diberhentikan. Kalau lebih dari empat tahun, baru diberhentikan.

"Banyak kasus itu hukumannya hanya dua tahun dan tiga tahun. Kalau hukumannya cuma selama itu ya setelah menjalani masa tahanan diaktifkan kembali sebagai PNS. Hal yang sama ternyata juga terjadi di Kepala Daerah, itu sudah diputuskan di MK yang terakhir," ujar Mendagri.(esy/jpnn)

JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengeluarkan surat sakti untuk mencegah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close