Mantan Napi Dilarang jadi Pejabat
Minggu, 28 Oktober 2012 – 15:37 WIB
"Saya tidak punya kewenangan terlalu jauh ke PPK daerah. Itu ruang lingkupnya Mendagri. Saya hanya bisa mengeluarkan surat edaran saja," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, PP No 32 Tahun 1979 mengatur bahwa orang (PNS) yang sudah dihukum tidak lebih dari empat tahun itu tidak diberhentikan. Kalau lebih dari empat tahun, baru diberhentikan.
"Banyak kasus itu hukumannya hanya dua tahun dan tiga tahun. Kalau hukumannya cuma selama itu ya setelah menjalani masa tahanan diaktifkan kembali sebagai PNS. Hal yang sama ternyata juga terjadi di Kepala Daerah, itu sudah diputuskan di MK yang terakhir," ujar Mendagri.(esy/jpnn)