Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:53 WIB
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional, Bareskrim Mabes Polri. Bekas staf Ketua MK Mahfud MD yang belum sebulan meninggalkan gedung MK itu dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 242 dan pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, dengan ancaman 7 tahun penjara. Dia juga dituduh melanggar pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penetapan Zainal sebagai tersangka dibenarkan oleh Andi M Asrun, kuasa hukumnya. “Benar (sebagai tersangka, red). Sebelumnya beliau sudah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan (sebagai tersangka, red) ditunda Selasa depan,” kata Asrun saat dikonfirmasi JPNN via ponselnya, Selasa (12/10).
Diduga, Zainal dijadikan tersangka oleh Bareskrim terkait proses surat menyurat pelaksanaan putusan MK No.80/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil penghitungan suara pilkada legislatif DPR, DPD, dan DPRD, yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2009 lalu.
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Seleb
Tak Hanya Gugat Cerai, Asri Welas Minta Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta
Rabu, 27 November 2024 – 00:12 WIB - Jatim Terkini
Masa Tenang Kampanye, Gumelar Pilih Baca Kajian Kota Batu
Selasa, 26 November 2024 – 23:40 WIB - Mobil
Transmisi Bermasalah, Hyundai Tucson & Santa Cruz Ditarik dari Peredaran
Rabu, 27 November 2024 – 00:38 WIB