Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:53 WIB
Pembatalan keputusan itu untuk 12 daerah pemilihan, termasuk dapil Sumatera Selatan, di mana anggota PPP Ahmad Yani akhirnya berhasil merebut satu kursi DPR untuk dapil tersebut. Andi M Asrun menilai, proses surat menyurat oleh kliennya selaku panitera MK yang menjawab surat KPU, telah selesai. “KPU mengirim surat, lalu dijawab atas dasar putusan MK,” kata Andi.
Menurut dia, tak ada alasan bagi Bareskrim menetapkan Zainal sebagai tersangka. Dia mencium adanya motif politis dibalik penetapan status tersangka tersebut. Apalagi proses surat menyurat dari KPU ke MK itu sudah terjadi pada akhir 2009 lalu. "Sepertinya berbau politis. Tapi, siapa yang melaporkan kasus ini?," kata Andi penuh selidik. Dia menyebut, diangkatnya persoalan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Zainal.
"Kami tak mengetahui siapa yang melaporkan persoalan ini. Tapi, saya menduga ada motif politis. Kalau dilakukan penahanan terhadap klien kami, tentu akan kami lakukan perlawanan secara hukum," cetusnya.