Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:53 WIB
“Putusan MK menetapkan suara PPP bertambah 10.417 suara. Namun, anehnya tambahan suara partai itu diberikan kepada Caleg nomor urut 2, Ahmad Yani. Padahal dalam undang-undang, suara partai itu diberikan kepada Caleg yang mendapat suara terbanyak, yaitu saya,” tukas Donnie.
Merasa tak puas keputusan hakim PTUN yang menolak penanganan perkara yang diajukannya, Donnie melakukan perlawanan dengan cara banding ke PT TUN. Gugatan itu didaftarkan oleh pengacaranya Teguh Wicaksono SH ke staf sekretariat PTUN Jakarta, Aan Supriatno dan ditandatangani oleh Kepaniteraan Wahidin SH MH, dengan nomor perkara 191 tanggal 3 Juni 2010. Materi yang digugat ialah Keppres No.70/2009 tentang peresmian anggota DPR RI periode 2009-2014.
Kuasa hukum Yani yang juga Wakil Ketua LBH DPP PPP, MH Hadrawi Ilham mengatakan, penambahan 10.417 suara untuk Ahmad Yani adalah sah. Suara itu diperoleh berdasar keputusan MK.