Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:53 WIB
“Saya tidak pernah mengambil hak Donnie Tokan. Saya memang mempunyai suara terbanyak setelah saya menggugat ke MK. Saya yang menjadi penggugat prinsipal. Saya yang berkeringat, kok,” kata Yani beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, keputusan KPU yang dijadikan dasar dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.70/2009, yang digugat oleh Donnie Tokan merupakan hasil final penghitungan KPU setelah dirinya menggugat ke MK. “Suara 10 ribuan sekian itu saya dapatkan dari suara yang hilang di beberapa daerah, seperti Musi Rawas dan Banyuasin. Saya tahu gugatannya ke PTUN ditolak. Itu sudah benar,” cetus pria yang acapkali tampil lantang saat sidang di Komisi III DPR RI itu.
Tokan menolak alasan Yani. Menurut dia, keputusan MK yang menetapkan penambahan 10.417 suara merupakan milik partai, bukan milik Yani. ”Saya merasa hak yang menjadi milik saya direbut oleh Ahmad Yani. Itulah sebabnya saya melakukan gugatan ini,” kata Tokan.