Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun
Kamis, 08 Desember 2011 – 19:49 WIB
Sayangnya, sampai saat ini Syamsu justru buron. Termasuk anak Syamsu yang bernama Lina, juga buron. Padahal ke Lina pula Endro mengirim uang melalui BNI hingga mencapai Rp 152 juta.
Sebelumnya JPU mendakwa Endro menggelapkan dana perjalanan dinas di Deputi Pencegahan KPK sebesar Rp 388 juta. Menurut JPU, kasus itu berawal ketika Endro masih sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK, selama Februari hingga Desember 2009 mencairkan dana hingga Rp 1,5 miliar.
Namun dari dana yang dicairkan itu yang bisa dipertanggungjawabkan Endro hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari. "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.(ara/jpnn)