Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya dalam dakwaan, Rustam yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rustam diduga menerima cek perjalanan Bank Mandiri dari Direktur PT GI, Masrizal Achmad Syarief. Dia juga diduga memberikan cek itu kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Syafii Ahmad, yang sudah divonis dalam kasus pengadaan lainnya di Kementerian Kesehatan.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 22,051 miliar. Dengan cek itu, Rustam membeli rumah mewah di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, milik Iwan Cahyadikarta sebesar Rp5 miliar.