Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
Majelis hakim juga memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan Robin.
Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.
Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan Robin tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Robin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 Huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (tan/jpnn)