Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Presiden Dituntut 30 Tahun, Pengacara Banjir Air Mata

Rabu, 28 Februari 2018 – 08:59 WIB
Mantan Presiden Dituntut 30 Tahun, Pengacara Banjir Air Mata - JPNN.COM
Mantan Presiden Korsel Park Geun hye digiring petugas ke ruang sidang. Foto: AFP

Harapan untuk mendapatkan ampunan dari presiden sudah tertutup jauh hari. Sebab, sejak awal menjabat, Presiden Korsel Moon Jae-in menyatakan tidak akan menggunakan kekuasaannya untuk mengampuni Park.

Mantan presiden yang memilih hidup melajang itu tidak hadir dalam persidangan tersebut. Sejak Oktober lalu, dia menolak hadir di persidangan sebagai bentuk protes karena masa penahanannya diperpanjang selama enam bulan lagi.

Pengacara yang ditunjuknya ikut protes dengan mengundurkan diri. Di lain pihak, Park tak mau berbicara pada pengacara yang ditunjuk negara.

Belum diketahui apakah dia bakal hadir saat pembacaan putusan nanti. Pengadilan bisa memundurkan jadwal pembacaan putusan dan memberikan surat panggilan kepada Park.

Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa hakim bisa membacakan putusan meski tanpa kehadiran Park.

Seperti persidangan sebelumnya, ratusan pendukung Park setia melakukan aksi di depan pengadilan. Mereka menuntut agar putri mantan Presiden Park Chung-hee itu segera dibebaskan.

Mereka membawa foto-foto Park ketika masih menjabat. Mayoritas demonstran adalah lansia yang berusia 50 tahun ke atas. Mereka rata-rata merupakan pendukung mendiang ayah Park. (sha/c20/dos)

Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye menghitung hari penentuan nasibnya. Pada persidangan kemarin, jaksa menuntutnya dipenjara 30 tahun atas tuduhan korupsi

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close