Mantan Rektor UIN Suska Riau Sempat Kabur ke Lampung, Kini Dijebloskan ke Tahanan
"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi Covid-19," papar Agung.
Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.
"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," tambahnya.
Tersangka Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye.
Mantan rektor UIN Suska itu memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor Kejari Pekanbaru melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan Pasal 12 e Juncto Pasal 12 i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi. (antara/jpnn)