Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Sekda Dituntut 7 Tahun

Sabtu, 15 Maret 2014 – 21:24 WIB
Mantan Sekda Dituntut 7 Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara. Tuntutan terhdap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi tahun 2009-2011 ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi Adji Ariono dalam persidangan, Jumat (14/3) kemarin.

Dalam tuntutan itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Adji Ariono dihadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Mansyur, Kamis (13/3).

Selain pidana penjara, JPU menuntut pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan dan terdakwa diwajibkan untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 1,580 miliar.

Apabila tidak membayar, hartanya akan disita negara, dalam hal hartanya dijual dan tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Dalam pembacaan tuntutan, Adji Ariono menyebutkan bahwa ada penyimpangan dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan. Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,580 miliar.

Pada 2009 ada pengeluaran diluar kegiatan Pramuka Rp 16,010 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 37,587 juta, penggunaan dana tidak didukung barang bukti Rp 346,849 juta.

Pada 2010 ada pengeluaran diluar kegiatan Pramuka Rp 30,758 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 59,551 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 346,266 juta.
Kemudian pada 2011 ada pengeluaran diluar kegiatan Pramuka Rp 459,842 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 112,970 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 152,212 juta.

JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara. Tuntutan terhdap terdakwa kasus dugaan tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close