Mantan Sekda Dituntut 7 Tahun
"Akibat perbuatan terdakwa, telah merugikan Negara dengan memperkaya orang lain, serta orang-orang di luar kegiatan kepramukaan," kata Adji Ariono.
Adji Ariono juga mengatakan hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringakan terdakwa pernah mendapatkan penghargaan.
"JPU menyatakan saudara telah terbukti secara sah melanggar dakwaan Primair yaitu pasal 2, maka saudara dituntut Jaksa 7 tahun penjara," ujar Majelis Hakim yang diketuai Mansyur.
Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Mansyur, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penesehat Hukum mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).
Setelah Konsultasi, Ramli Taha Penesehat Hukum, AM Firdaus mengatakan bahwa ada dua pledoi yang akan diajukan pada persidangan berikutnya. "Karena ada dua pledoi, kita minta waktu satu minggu,” kata Ramli Taha.
Majelis Hakim kemudian langsung menunda persidangan Kamis (20/3) dengan agenda sidang pembacaan pledoi.
Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2009-2011, masih ada tersangka lain yang masih menjalani proses persidangan. Yaitu mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal yang juga menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi.
Namun kasus Kwarda Pramuka Jilid II dan Perkempinas dengan tersangka Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, penyidik Kejati Jambi, masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP. (ded)