Mantan Wako Siantar Bantah Teken Sebuah Dokumen
Sabtu, 02 Juli 2011 – 01:41 WIB
“Klien saya kemudian menolak pemeriksaan dilanjutkan jika penyidik masih menanyakan soal dokumen itu. Kalau isi dokumennya saya belum tahu pasti. Yang jelas dokumen itu menurut klien saya, tidak pernah ditandatanganinya,” kata Hor.
Tidak dijelaskan apa materi di dokumen dimaksud. Hanya saja, kemungkinan terkait catatan pengeluaran dana bansos. Sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (30/6), penyidik mencecer RE Siahaan terkait kewenangannya sebagai walikota dalam hal pengelolaan dana bansos. "Biasa, soal kewenangan saya waktu itu," ujar RE Siahaan saat itu ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan.
Maksudnya, tim penyidik bertanya mengenai kewenangan seorang walikota dalam proses pengucuran dana bansos yang ada di APBD. Mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.