Mantan Wako Siantar Bantah Teken Sebuah Dokumen
Sabtu, 02 Juli 2011 – 01:41 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Johan, ditemukan saat menjadi wali kota, RE Siahaan pada sekitar Maret 2007 memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin Dinas PU sebesar 40 persen dari setiap proyek. “Yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap,” ujar Johan.
Selanjutnya, lanjut Johan, sekitar Desember 2007, RE Siahaan juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bansos yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara akibat perbuatan ini diduga sebesar Rp9,088 miliar.
RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sam/gel/jpnn)