Mantan Wako Siantar Bantah Teken Sebuah Dokumen
Sabtu, 02 Juli 2011 – 01:41 WIB
JAKARTA -- Dua hari berturut-turut, mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD 2007. Setelah Kamis (30/6), kemarin (1/7) alumnus ITB itu kembali diperiksa tim penyidik. Seperti pada pemeriksaan Kamis, kemarin RE Siahaan juga menjalani pemeriksaan tidak begitu lama. Tiba ke gedung KPK dengan diangkut mobil tahanan dari rutan Cipinang pukul 10.30 WIB, dia masih tutup mulut.
Tatkala selesai pemeriksaan, sekitar pukul 13.00 Wib, seperti biasanya, Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar ini pun hanya mengumbar senyum kepada wartawan yang mencecernya dengan sejumlah pertanyaan. Namun, pria yang kemarin mengenakan kemeja lengan panjang berwarna cokelat garis-garis ini terpancing saat ditanya mengenai posisinya sebagai orang nomor satu Partai Demokrat Pematangsiantar.
“Lho, ini kantor KPK. Kok masalah partai di sini,” ujarnya singkat sambil berusaha menerobos wartawan yang menghalangi pintu mobil. “Ijin bang. Nantilah itu dijelaskan,” katanya pada wartawan sambil masuk ke mobil tahanan. Ditanya mengenai peran sekretariat daerah dalam kasus itu, Siahaan bungkam sambil melambaikan tangannya.
JAKARTA -- Dua hari berturut-turut, mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 25 November 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB