Mantan Wako Siantar Disidang di Medan
Selasa, 10 Mei 2011 – 01:51 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Nias itu disangka menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliar pada tahun 2006. Pasalnya, KPK menemukan indikasi mark up pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias pascagempa yang didanai dengan dana bantuan Kemenko Kesra. (sam/jpnn)