Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun
Selasa, 02 November 2010 – 02:11 WIB
Usai sidang, Suluh mengomentari keputusan tersebut. "Kami berbeda dengan keputusan itu. Di dalam persidangan khususnya tahun 2006, faktanya Februari hingga Agustus klien saya belum menjabat pelaksana tugas wali kota. Pun mengenai transfer dana melalui rekening bank, tidak pernah diperlihatkan JPU di sidang," ujarnya kepada wartawan.
Paling disesalkan Suluh, fakta persidangan tidak terungkap dalam isi putusan yang dibacakan hakim. Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan. "idak ada bukti 3,4 miliar tersebut digunakan klien saya. Kami mencari kebenaran materiil di sini (pengadilan, red) bukan kebenaran formil. Upaya banding tetap kami lakukan," tukasnya. (cw-01/myw)