Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Kamis, 09 Juni 2011 – 12:39 WIB
Untuk pemanggilan kedua, PH Djufri meminta ditunda karena Djufri ada keperluan di DPR RI. Padahal lagi-lagi kejaksaan telah mengirimkan surat pemanggilan kedua, Kamis (28/4) lalu, dengan Sprindik Nomor : SP-184/N.3.5/Df.1/04/2011 tertanggal 8 April 2011.
Jadwal pemanggilan kedua itu, kata PH Djufri, bertepatan dengan jadwal keberangkatan Djufri melakukan kunjungan kerja ke India. Penundaan itu dimintakan langsung oleh Kuasa Hukum Djufri dari Divisi Advokasi Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat meminta penangguhan pemeriksaan dengan mengirimkan surat No : 024/DA & BH/DPP-PD/IV/2011 perihal pengunduran jadwal pemeriksaan kedua Djufri.
Proses pemeriksaan Djufri, berawal saat Pemko Bukittinggi menganggarkan dana Rp9 miliar untuk pembelian tanah di empat lokasi masing-masing di Kelurahan Manggih Gantiang, Talao, Kapau, dan samping kantor Balai Kota Baru. Dalam kasus pengadaan tanah untuk kantor DPRD tersebut, Djufri dan Khairul (mantan Sekko), telah ditetapkan Kejati Sumbar sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2009 dan Nomor: Print-16/N.3/Fd.1/01/2009.