Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Kamis, 09 Juni 2011 – 12:39 WIB
Sebelumnya, pada persidangan tingkat I, enam dari 9 pejabat telah ditetapkan jadi tersangka yakni Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Anderman (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi (Kabag Hukum), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan), Dharma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting) dan Yasmen (Asisten I) divonis bersalah.
Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam memori kasasi No:1909/K/Pidsus/2010, Yasmen, Wasdinata dan Asmahadi dinyatakan bersalah dan harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. Sedangkan, vonis MA No 1891 K/Pidus/2009, Anderman, Dharma Putra dan Erwansyah bersalah menurut hukum. Sehingga harus menjalani hukuman satu tahun dan denda Rp200 juta atau kurungan enam bulan penjara.(bis/mg6)