Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan

Kamis, 09 Juni 2011 – 12:39 WIB
Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan - JPNN.COM
Peran Djufri di pembelian tanah di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu selaku penanggungjawab panitia pengadaan tanah tersebut. "Dia aktor intelektualnya," ujar Kajati Sumbar Bagindo Fachmi saat ditanya soal peran Djufri dalam kasu ini. Sementara Khairul selaku ketua panitia pengadaan tanah. Dalam kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp1,7 miliar.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat I, enam dari 9 pejabat telah ditetapkan jadi tersangka yakni Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Anderman (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi (Kabag Hukum), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan), Dharma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting) dan Yasmen (Asisten I) divonis bersalah.

Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam memori kasasi No:1909/K/Pidsus/2010, Yasmen, Wasdinata dan Asmahadi dinyatakan bersalah dan harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. Sedangkan, vonis MA No 1891 K/Pidus/2009, Anderman, Dharma Putra dan Erwansyah bersalah menurut hukum. Sehingga harus menjalani hukuman satu tahun dan denda Rp200 juta atau kurungan enam bulan penjara.(bis/mg6)

PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News