Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Kamis, 09 Juni 2011 – 12:39 WIB
PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota DPR RI itu ditahan Rabu (8/6) sekira pukul 18.11 WIB dan langsung digiring ke LP Muaro. Penasehat Hukum Djufri, Nelson Darwis mengaku kecewa dengan tindakan penahanan yang dilakukan Kejati Sumbar terhadap kliennya itu. Menurutnya, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemko Bukittinggi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan tahun anggaran 2007 yang membawa Djufri sebagai tersangka itu, belum masuk dalam substansi perkara.
Sebab berdasarkan KUHAP, seseorang itu dapat ditahan jika ia mencoba menghilangkan barang bukti, dan tidak bersikap koperatif. Djufri katanya, selama ini telah bersikap koperatif, dan seluruh barang bukti pun saat ini sudah ditangan Kejati Sumbar.
"Saya sebagai pengacara beliau merasa kecewa. Saya juga tidak mengerti apa alasan kejaksaan menahan klien Saya. Untuk menahan Pak Djufri, tidak memenuhi KUHAP," katanya kepada Padang Ekspres (JPNN Grup).
PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:12 WIB - Hukum
Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persib Bandung: Insiden Mengerikan, Dedi Kusnandar Dibawa Ambulans
Rabu, 18 Desember 2024 – 20:15 WIB - Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persib Bandung 1-2: Semoga Dedi Kusnandar Segera Pulih
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:06 WIB - Humaniora
MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:43 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Mewajibkan Seluruh Pemain Nonton Filipina Vs Vietnam
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
Rabu, 18 Desember 2024 – 19:47 WIB