Mantap! Banyak Daerah Susun Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Setahun kemudian BP7 dibubarkan dan yang sangat memprihatinkan UU Sisdiknas diganti dan menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila.
"Ini semua menjadi keprihatinan kita, maka dari itu kita perlu perkuat upaya-upaya untuk memperkokoh Pancasila, salah satunya dengan Perda ini," terangnya.
Dia memaparkan akibat banyaknya penjegalan terhadap Pancasila banyak juga tantangan yang dihadapi seperti tingginya tingkat radikalisme dan terorisme kepada ASN, TNI, Polri, maupun kepada anak-anak generasi muda.
“Berdasarakan data rekan kami BNPT setiap bulan terdapat sepuluh orang ASN diberhentikan akibat terpapar radikalisme. Selain itu juga generasi muda berpotensi terpapar radikalisme dan terorisme, laki-laki 12,1 persen dan permepuan 12,2 persen," paparnya.
Lebih lanjut Karjono memberikan masukan untuk judul Raperda tersebut yang sebelumnya 'Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan' menjadi 'Raperda Pancasila dan Kewarganegaraan'.
Pasalnya, di dalam Pancasila dipastikan terdapat wawasan kebangsaan atau kewarganegaraan.
Dia juga menyarankan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza maupun Salam Pancasila dapat dimasukkan ke dalam materi Raperda.
Hal itu sebagai upaya memperkuat isi materi Raperda Pancasila dan Kewarganegaraan.