Mantap! Bea Cukai dan BNN Dapat Tangkapan Besar, Lihat Barang Bukti yang Disita
Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan kasus ini makin memperkuat sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan BNN.
"Tak hanya dengan BNN, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI, akan terus kami tingkatkan dalam mengatasi kasus peredaran narkotika, salah satunya melalui operasi serentak dan terpadu," ujarnya.
Dia menegaskan narkotika selain memiliki dampak kerusakan yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan negara, juga merupakan kejahatan yang direncanakan, dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan jaringan yang luas.
"Jadi dalam penanganannya dibutuhkan metode dan strategi yang juga luar biasa," beber Syarif.
Dia menegaskan Bea Cukai akan terus mendukung dan berkontribusi langsung dalam kegiatan pemberantasan narkotika.
Hal ini juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang memberi amanah kepada Bea Cukai sebagai salah satu instansi pelaksana regulasi mengena rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2020-2024. (mrk/jpnn)