Mantap, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat di 2 Kota Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan gempur rokok ilegal untuk melindungi masyakarat dari beredarnya barang-barang ilegal.
Kali ini, Bea Cukai Malang dan Tegal melakukan pemberantasan rokok ilegal itu.
Pada Senin (30/5), Bea Cukai Malang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
Mendengar hal itu mereka langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, didapati rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus di sebuah jasa ekspedisi cabang Gondanglegi.
Kemudian, Bea Cukai Malang kembali mendapatkan informasi dari tim intelijen terdapat bangunan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal, Selasa (31/5).
Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju ke bangunan dimaksud yang terletak di Poncokusumo.
Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan pemilik rumah, kemudian tim mencari perangkat desa yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas bangunan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim mengamankan 41 ball rokok tanpa dilekati pita cukai.