Mantap, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat di 2 Kota Ini
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 67.920.000 dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 39.620.000.
Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang.
Sementara itu di Tegal, Bea Cukai menghentikan sebuah mobil penumpang bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
Mobil tersebut diamankan petugas Jl Tol Pejagan-Pemalang KM 267, Brebes Jawa Tengah.
Atas penindakan tersebut diperoleh rokok polos berbagai merk.
Dari hasil pencacahan diketahui didapati 480.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 547.200.000 dan total potensi kerugian negara Rp 361.353.600.
“Kami akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang ilegal. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” pungkas Hatta. (jpnn)