Mantap, KKP Tingkatkan Pengawasan Pulau-Pulau Kecil
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan memfokuskan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil dan terluar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja menjelaskan, pengawasan pulau-pulau kecil ini nantinya akan termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau.
"Sesuai arahan bu menteri, nanti pulau-pulau kecil akan diatur lagi, apakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha," ujar Sjarief.
Sjarief mengatakan, beberapa pulau yang saat ini sudah menjadi milik pribadi, maka akan diinvetarisir kembali oleh pemerintah.
"Saat ini para pemilik pulau lucu. Ada pemilik pulau yang asing terus ditinggal begitu saja ke luar negeri. Maka dari itu nanti akan diinventaris dahulu," tutur Sjarief.
Untuk saat ini tercatat sebanyak 13.500 pulau kecil di Indonesia. Tahun ini ditargetkan, pemerintah bisa selesai menginventaris 100 pulau.
"Tahun ini semoga bisa selesai 100 pulau diidentifikasi, melalui identifikasi seperti penamaan, titik lokasi dan status apakah termasuk tanah adat atau bukan. Pokoknya sesuai prosedur dan undang-undang yang sudah diatur," katanya.
Adapun undang-undang yang telah diatur sebelumnya UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.