Sumbawa membenarkan keterangan Mangde dan Maong. Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin (1/12) mendatang .Usai memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Sumbawa, Mangde dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa. Saksi yang dimintai keterangannya Nyoman Ranem alias Porda (warga yang melihat mobil) dan Nengah Sulasmini (pemilik warung). Dua saksi ini masih seperti keterangannya sebelumnya. Keduanya mengaku sempat melihat mobil saat tanggal 11 Februari 2009 atau tepatnya saat korban Prabangsa meninggalkan rumah ibunya di Taman Bali. (aj/jpnn)
DENPASAR - Benang kusut sidang kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa sedikit demi sedikit terurai.