Marak PKL, Pasar Gembrong Semrawut
Jumat, 04 Mei 2012 – 23:52 WIB
"Lihat saja nanti, mereka pasti akan kita tertibkan semua. Aturan mainnya kan jelas, PKL dilarang menempati badan jalan atau trotoar karena hal itu mengganggu ketertiban umum dan ini melanggar Perda nomor 08 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Kami juga sudah seringkali menertiban PKL namun saa petugas lengah, dimanfaakan PKL untuk turun ke jalan lagi," tegasnya. (dni/jpnn)