Mardani PKS Ungkap Bahaya Omnibus Law, Otonomi Digunting dan Pejabat Daerah Bisa Tak Digaji
"Jika pemda tetap menjalankan perda yang telah dibatalkan pemerintah pusat, kepala daerah dan anggota DPRD daerah yang bersangkutan bisa tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan selama 3 bulan. #BahayaOmnibusLaw," sambung Mardani.
Tidak cukup di situ, menurutnya, daerah tersebut juga dikenakan potongan atau penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Belum lagi wacana penyelarasan pajak antara pemerintah pusat dan daerah yang justru bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemerintah perlu ingat bahwa selama ini PAD kita masih di bawah 10%. Justru pemerintah pusat perlu menghadirkan kebijakan untuk memperkuat hal tersebut. #BahayaOmnibusLaw," ucap Mardani.
Penguatan bisa dilakukan dengan menggali potensi pajak, memacu inovasi daerah agar PAD meningkat sampai mewujudkan kemandirian eknonomi daerah. Bukan malah memangkasnya.
Mardani menyebutkan, dalam menerapkan demokrasi di negeri sebesar Indonesia, keseimbangan hubungan pusat-daerah harus dijaga karena itu sangat strategis.
"Melihat berbagai poin kontroversial di atas, hilangnya otonomi daerah dan mengarah kepada sistem sentralisasi terbuka lebar. #BahayaOmnibusLaw," tegasnya.
Selain itu, ada peluang melanggar pasal 18 ayat 2 dan 5 UUD 1945 yang menitikberatkan penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali urusan Pemerintah Pusat yang bersifat absolut yang diatur oleh UU.