Pemerintah Diminta Fokus Mengurusi Nasib Buruh Ketimbang Omnibus Law Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah tidak memaksakan diri dengan melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada masa pandemi corona baru (COVID-19).
Sebaiknya, kata Mufidayati, pemerintah fokus menangani efek pandemi terhadap para buruh. Tidak sedikit buruh yang terkena PHK setelah muncul pandemi.
Hal itu disampaikan politikus PKS dalam momentum peringatan Hari Buruh atau May Day, Jumat (1/5).
"Yang terjadi para buruh justru dihadapkan pada ancaman PHK, THR tidak terbayar, pengurangan gaji dan sederet kabar buruk lainnya," kata Mufida, sapaan akrab Kurniasih Mufidayati, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/5).
Menurut Mufida, pemerintah tidak bijaksana, jika memaksakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pasalnya, buruh Indonesia di dalam dan luar negeri tengah mengalami kesulitan ekonomi.
"Jadi, tetap ngotot membahas RUU Omnibus Law jelas bukan tindakan bijak," ujar Mufida.
Sebagai catatan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total 1.943.916 orang pekerja yang dirumahkan atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat COVID-19 menurut data sampai dengan Kamis (16/4).
"Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan memang presentasenya jauh lebih besar yang dirumahkan. Saya berharap memang PHK benar-benar sebagai jalan terakhir," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan dari Kemnaker yang diterima di Jakarta, Jumat.