Mardiyanto Juga Nikmati Upah Pungut?
Selasa, 21 April 2009 – 17:47 WIB
Selain itu, upah pungut di era Ma'ruf juga digunakan untuk pengadaan nasi box di rumah pribadi Mendagri Rp 154,4 juta, biaya perawatan Moh Ma'ruf di Singapura dan besuk di Bandung Rp 305,5 juta, pengadaan alat rumah tangga Mendagri dan biaya renovasi rumah pribadi Rp 157,34 juta, biaya pengeluaran 40 hari orangtua istri Mendagri Rp 98,5 juta, biaya cuci gorden rumah Moh Ma'ruf di Bandung Rp 18,5 juta serta biaya ulang tahun istri Mendagri Rp 14,7 juta.
Karenanya, dalam rekomendasi atas hasil audit, BPK juga meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden untuk merubah PP Nomor 65 Tahun 2001, guna meninjau kembali keberadaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Upah Pungut) itu.
Meski demikian, audit BPK atas penggunaan upah pungut itu bukannya tanpa hambatan. Dari laporan BPK ke DPR juga terungkap, sampai dengan pemeriksaan berakhir, Bendahara DPP tidak memberikan Buku Kas Umum (BKU) yang manual (hard copy file) dengan alasan yang tidak jelas. Hal tersebut beresiko terhadap keakuratan data yang disampaikan, karena dengan mudah dapat dimanipulasi. Hambatan lain adalah Bendahara DPP tidak dapat menyajikan bukti-bukti pertanggungjawaban DPP secara lengkap dan tepat waktu.