Maria Pauline Lumowa Dijerat 2 Pasal, Ancaman Hukumannya Berat
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menjerat tersangka Maria Pauline Lumowa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain menerapkan pasal tindak pidana korupsi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk menjerat dengan pasal TPPU, penyidik akan membuat laporan polisi terpisah.
"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, di mana kami akan membuat laporan polisi tersendiri," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
Jeratan TPPU, kata Sigit, untuk menelusuri aset atau pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1,2 triliun tersebut.
"Kami periksa dulu tersangka secara lebih mendalam. Dari situ akan diketahui yang bersangkutan punya aset di mana atau pihak-pihak lain yang saat ini belum sempat ditersangkakan," katanya.
Dalam konferensi pers ini, Kabareskrim Sigit didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.
Tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7) dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7).
Setibanya di Indonesia, Maria Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri.