Maritim Malaysia Tangkap 145 WNI
Senin, 26 September 2011 – 13:22 WIB
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Imigrasi Nunukan Andi Roja menegaskan, bahwa 145 TKI ini memang lolos dari pengawasan dan tidak melakukan cap dokumen keimigrasian, lantaran karena main “kucing-kucingan”, bersembunyi di kapal dongfeng, atau longboat kemudian melompat ke kapal resmi sesudah lepas tali tujuan Tawau dengan kecepatan rendah. “Mereka cari kesempatan dan melompat ke kapal resmi. Ini sudah terjadi hampir setiap tahunnya, jelang lebaran balik kampung ke Indonesia tanpa dokumen dan balik ke Malaysia juga tanpa dokumen dan ‘kucing-kucingan’,” ungkap Andi Roja.
Lalu bagaimana agar pengawasan bisa maksimal? Andi Roja kembali menegaskan, bahwa soal pengawasan ini tidak hanya pihak imigrasi dan instansi terkait, tapi perlu kesadaran dari pihak pemilik kapal, nakhoda atau juragan. Ia berharap pemilik kapal atau nakhoda tidak mengangkut penumpang tanpa dokumen alias ilegal.
Dijelaskannya, dalam Pasal 15 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian telah ditegaskan bahwa, setiap orang dapat keluar wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari pejabat Imigrasi. Dan di Pasal 16 juga disebutkan, pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal, orang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.